Peran Indonesia Dalam Bidang Politik di ASEAN

 

https://images.app.goo.gl/R6ZwbrQAofVxp6wJ7 (telah diedit oleh penulis)

Kerja sama di bidang politik dan keamanan bertujuan menciptakan keamanan, stabilitas, dan perdamaian di Asia Tenggara dan dunia. Instrumen politik untuk melakukan kerja sama ini sebagai berikut.

a. Kawasan damai, bebas, dan netral (zone of peace, freedom, and neutrality/ZOPFAN).
b. Traktat persahabatan dan kerja sama (Treaty of Amity and Cooperation/ TAC in Southeast Asia).
c. Kawasan bebas senjata nuklir di Asia Tenggara (Treaty on Southeast Asia Nuclear Weapon-Free Zone/SEANWFZ).

Selain instrumen politik tersebut, terdapat ASEAN Regional Forum (ARF). ARF sebagai wahana untuk konsultasi mengenai politik dan keamanan di kawasan serta membahas dan menyamakan pandangan antarnegara ASEAN. Terkait ARF, Indonesia berperan menyelenggarakan ASEAN Forum 2007 di Jakarta untuk mendukung terwujudnya Komunitas ASEAN 2015. Dalam bidang politik, Indonesia juga terlibat aktif di ASEAN. Kerja sama bidang politik berdasarkan sistem hukum internasional. Dengan demikian,  kerja sama yang terjalin tidak menyebabkan sengketa akibat perbedaan  sistem politik. 

Berikut posisi dan peran Indonesia di bidang politik di ASEAN. 

a. Mengikuti ASEAN Defense Ministers Meeting (ADMM).
ADMM merupakan pertemuan rutin para menteri pertahanan dan keamanan negara-negara ASEAN. Pertemuan ini membahas kerja sama dan diplomasi politik di bidang pertahanan dan keamanan.

b. Melakukan Pengiriman Duta dan Konsulat.
Setiap negara anggota ASEAN mengirim duta dan konsulat sebagai wakil negaranya. Duta dan konsulat sebagai wakil pemerintah dan menjaga stabilitas politik di ASEAN.

c. Menegakkan Perjanjian Ekstradisi di Kawasan ASEAN.
Perjanjian ekstradisi mengurusi tersangka kejahatan yang melarikan diri di negara ASEAN. Perjanjian ini memungkinkan negara ASEAN bekerja sama memulangkan tersangka ke negara asal. Kerja sama ini untuk menjaga stabilitas politik di negara ASEAN.

d. Melaksanakan Perjanjian Kawasan Bebas Nuklir.
Perjanjian ini mengenai pelarangan senjata nuklir bagi negara ASEAN. Adanya perjanjian ini, negara-negara ASEAN dilarang merancang dan membuat senjata nuklir.

e. Sebagai Pendukung Kesepakatan Kawasan Damai, Bebas, dan Netral.
Indonesia sebagai salah satu pendukung kesepakatan Zone of Peace, Freedom, and Netrality (ZOPFAN). Kesepakatan ZOPFAN berarti kawasan yang damai, bebas, dan netral. Kesepakatan ini bertujuan menjaga stabilitas regional dan terciptanya kedamaian. Negara anggota ASEAN juga tidak ikut mencampuri urusan dalam negeri nagara lain.

f. Ikut Bekerja Sama Menanggulangi NAPZA di Asia Tenggara.
Dengan perangkat keamanan, Indonesia ikut menanggulangi peredaran narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain (NAPZA). Upaya ini dilakukan untuk mencegah masuknya NAPZA di Indonesia atau ke kawasan Asia  Tenggara.

g. Ikut Terlibat Aktif dalam Penyelesaian Konflik di Kawasan ASEAN.
Penyelesaian konflik sebagai bentuk kerja sama mempertahankan stabilitas politk di negara konflik. 

Dalam penyelesaian konflik ini, Indonesia memiliki peran penting sebagai berikut.
1) Sebagai tuan rumah pelaksanaan Jakarta Informal Meeting (JIM). JIM merupakan pertemuan informal. Pertemuan yang berlangsung pada 1988-1989 untuk menyelesaikan konflik antara Kamboja dan Vietnam.

2) Sebagai pemrakarsa dan tuan rumah pelaksanaan Informal ASEAN Foreign Minister’s Meeting (IAFMM). Pertemuan informal ini dihadiri menteri luar negeri negara anggota ASEAN pada 22 Februari 2011 di Jakarta. Pertemuan sebagai tindak lanjut hasil siding Dewan Keamanan PBB dalam penyelesaian konflik antara Thailand dan Kamboja.

3) Mengirim pasukan perdamaian yaitu Pasukan Garuda IV dan V. Pengiriman pasukan ini untuk menyelesaikan konflik perang saudara di Vietnam.

4) Sebagai penengah dalam konflik antara Kamboja dan Vietnam tahun 1976-1979. Akibat konflik, banyak penduduk kedua negara mengungsi ke negara lain. Peran nyata Indonesia ditunjukkan dengan menyediakan Pulau Galang sebagai tempat bagi pengungsi. Keputusan ini didasari kesepakatan menteri luar negeri ASEAN dan Komisi Tingkat Tinggi PBB.

5) Sebagai penengah dalam konflik antara Moro National Front Liberation (MNFL) dan Filipina. Konflik ini muncul akibat masalah sosial karena Mindanau Selatan dikuasai MNFL. Perannya sebagai
penengah, Indonesia bisa mendorong pihak yang terlibat konflik untuk berdamai.

6) Mendesak Myanmar agar lebih menghargai penegakan hak asasi manusia (HAM) antar etnik.


Daftar Pustaka:

  • Buku Guru Kelas 6 Tema 7 : Kepemimpinan
  • Buku Siswa Kelas 6 Tema 7 : Kepemimpinan







Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Mudah Menemukan Kata Kunci Pada Judul Teks Untuk Memperkirakan Isi / Informasi Teks (Bahan Ajar Kelas 6 Tema 6 Mupel Bahasa Indonesia)

Ibu Istikomah, Pengusaha Kue Skala Rumahan

Hari Guru Nasional : Saya Bangga Menjadi Guru